Kekuasaan
legislatif dibagi diantara dua kamar didalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR
yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang
merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia .
Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota negara.
Kepemimpinan
Ketua
Taufiq Kiemas, PDI-P sejak 4 Oktober
2009
Wakil
Ketua Melani Leimena Suharli,
Demokrat sejak 4 Oktober 2009
Wakil
Ketua Hajriyanto Y. Tohari, Golkar
sejak 4 Oktober 2009
Wakil
Ketua Lukman Hakim Saifudin, PPP
sejak 4 Oktober 2009
Wakil
Ketua Ahmad Farhan Hamid, Kelompok
DPD sejak 4 Oktober 2009
Struktur
Anggota 692
132 Anggota DPD
560 Anggota DPR
Masa
Reformasi (1999-sekarang)
Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan
konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR
dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga
negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan
lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi
lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR
yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan
rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.
Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan
demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh
sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai
lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional
diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah
satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai
hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu
dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar
mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan
Indonesia.
Tugas dan wewenang
1.
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Usul
pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.
Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas
pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul
pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan
kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan
diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30
(tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan
MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR
untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika
usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR
memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul
beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi
kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna
MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul
pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang
paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
2.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR
melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara
memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara
terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh
MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November
2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
[sunting]
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya
MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR
wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi
dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan
MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam
sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
3.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
berakhir masa jabatannya.
Jika
terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang
paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR
tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak
dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
Memilih
Wakil Presiden
Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden
dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
Apabila
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
Dalam
hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Sidang
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
* sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk
memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
* sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
* sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah
Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan
MPR sah apabila disetujui:
* sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden
* sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh
jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum
mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan
pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah
salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan
sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah
sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan
dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila
produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan
seluruh rakyat.
Kepemimpinan
2009 -2014
Ketua Marzuki
Alie, Demokrat sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Priyo
Budi Santoso, Golkar sejak 1 Oktober 2009
Wakil
Ketua Pramono Anung, PDI-P sejak 1
Oktober 2009
Wakil
Ketua Anis Matta, PKS sejak 1
Oktober 2009
Wakil
Ketua Taufik Kurniawan, PAN sejak
2 Maret 2010
Struktur
Anggota 560
*
Demokrat (148)
*
Golkar (106)
*
PDI-P (94)
*
PKS (57)
*
PAN (46)
*
PPP (38)
*
PKB (28)
*
Gerindra (26)
*
Hanura (17)
Fungsi
DPR
mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam
kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Tugas dan wewenang
Tugas
dan wewenang DPR antara lain:
* Membentuk Undang-Undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
* Membahas dan memberikan persetujuan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
* Menerima rancangan undang-undang yang
diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut
bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden
* Membahas rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama
* Membahas bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang dan APBN
* Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
* Memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,
serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden
dalam pemberian amnesti dan abolisi
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden
dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
* Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
*
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
negara yang disampaikan oleh BPK
* Memberikan persetujuan kepada Presiden
atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
* Memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
* Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi
dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
* Memberikan persetujuan terhadap
pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
* Memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
* Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
* Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam undang-undang
DPR
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat
wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan
tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya
atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi
hukum.
Hak
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi,
hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Hak
menyatakan pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
* Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa
yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
* Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket
* Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Di
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah parlemen lokal di
daerah. DPRD terdiri dari:
* DPRD Provinsi, berkedudukan di provinsi
* DPRD Kabupaten, berkedudukan di kabupaten
* DPRD Kota, berkedudukan di kota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), adalah sebuah Lembaga
Perwakilan Rakyat di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD Provinsi juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Provinsi
yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD Provinsi berada di setiap provinsi Indonesia.
Anggota DPRD Provinsi berjumlah 35-100 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah
5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
DPRD Provinsi merupakan mitra kerja gubernur
(eksekutif). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah,
Gubernur tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi, karena dipilih
langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Tugas,
Wewenang, dan Hak
Tugas
dan wewenang DPRD Provinsi adalah:
* Membentuk Peraturan Daerah Provinsi yang
dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama
* Menetapkan APBD Provinsi bersama dengan
Gubernur
* Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,
Keputusan Gubernur, APBD Provinsi, kebijakan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
* Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri.
* Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional
yang menyangkut kepentingan daerah
* Meminta Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota
DPRD Provinsi juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Provinsi, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Provinsi berhak meminta pejabat negara
tingkat provinsi, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat
dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika
panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) adalah sebuah Lembaga
Perwakilan Rakyat di daerah kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD
Kabupaten juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kabupaten yang
memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD
Kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia . Anggota DPRD Kabupaten
berjumlah 20-450 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD
Kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati tidak
lagi bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten, karena dipilih langsung oleh
rakyat melalui Pilkada.
Tugas,
Wewenang, dan Hak
Tugas
dan wewenang DPRD Kabupaten adalah:
* Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten yang
dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
* Menetapkan APBD Kabupaten bersama dengan
Bupati
* Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan
lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kabupaten, kebijakan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
* Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
* Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional
yang menyangkut kepentingan daerah
* Meminta Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota
DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten,
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak
imunitas, serta hak protokoler.
Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Kabupaten berhak meminta pejabat
negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga
masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi,
maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang
sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD Kota) adalah sebuah Lembaga Perwakilan
Rakyat di daerah kota
yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang
dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD
Kota juga berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Kota yang memiliki
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD
Kota berada di setiap kota di Indonesia .
Anggota DPRD Kota berjumlah 20-450 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
DPRD
Kota merupakan mitra kerja walikota (eksekutif). Sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota tidak
lagi bertanggung jawab kepada DPRD Kota, karena dipilih langsung oleh rakyat
melalui Pilkada.
Tugas,
Wewenang, dan Hak
Tugas
dan wewenang DPRD Kota adalah:
* Membentuk Peraturan Daerah Kota yang
dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama
* Menetapkan APBD Kota bersama dengan
Walikota
* Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,
Keputusan Walikota, APBD Kota, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
* Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur.
* Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah
* Meminta Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota
dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota
DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Kota berhak meminta pejabat negara
tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat
dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika
panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia
yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui
Pemilihan Umum.
DPD
memiliki fungsi:
* Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
* Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang.
Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan
anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang
baru mengucapkan sumpah/janji
Tugas,
wewenang, dan hak
Tugas
dan wewenang DPD antara lain:
* Mengajukan kepada DPR Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU
tersebut.
* Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
* Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
* Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
* Menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU
yang berkaitan dengan APBN.
Anggota
DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak
imunitas, serta hak protokoler.
Pimpinan
DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang,
pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua
DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.
Pimpinan
DPD periode 2009–2014 adalah:
* Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat)
* Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI
Yogyakarta)
* Wakil Ketua: La Ode Ida
(Sulawesi Tenggara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar